KPK Mengeksekusi Terpidana Asrun dan Anaknya ke Lapas Kendari
KPK Mengeksekusi Terpidana Asrun dan Anaknya ke Lapas Kendari Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Asrun dan anaknya, Adriatma Dwi Putra ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Asrun yang merupakan Wali Kota Kendari Periode 2007-2012 dan 2012- 2017 sekaligus juga sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara dalam Pilkada Serentak 2018. Sedangkan Adriatma Dwi Putra adalah Wali Kota Kendari Periode 2017-2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Ali Fikri menyatakan, perkara suap atas nama Asrun dan Adriatma Dwi Putra sudah berkuatan hukum tetap. Pasalnya Asrun dan Adriatma serta JPU memutuskan menerima putusan yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Karenanya putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan status Asrun dan Adriatma telah menjadi terpidana. Atas dasar itulah maka bapak dan anak tersebut dieksekusi oleh jaksa ekse...