Setelah Menyuap Proyek Meikarta, Duo Neneng Mengembalikan Uang Rp4 Miliar ke KPK
Setelah Menyuap Proyek Meikarta, Duo Neneng Mengembalikan Uang Rp4 Miliar ke KPK
Dua tersangka penerima suap, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah
Yasin dan Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng
Rahmi mengembalikan Rp4 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Neneng Hasanah Yasin dan Neneng Rahmi merupakan tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap pengurusan sejumlah izin proyek Pembangunan Meikarta milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan total luas lokasi proyek 774 hektararea.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi telah mengembalikan uang atas hasil suap dari tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dkk. Masing-masing pengembalian dalam jumlah berbeda.
Hasanah telah mengembalikan Rp3 miliar. Sebelumnya tutur Febri, total uang yang diserahkan Billy dkk sebesar Rp7 miliar dari komitmen fee Rp13 miliar.
“Jumlah Rp3 miliar itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan (Hasanah) terkait perizinan proyek Meikarta. Yang bersangkutan mengaku secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Untuk Rahmi, tutur Febri, telah mengembalikan SGD90.000 yang diterima pada Senin (15/10) lalu sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bila menggunakan kurs Senin (15/10), maka angka SGD90.000 setara Rp1.000.530.000. Febri mengungkapkan, uang tersebut sudah disita penyidik dan akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
“Kami hargai sikap koperatif kedua tersangka tersebut,” ujarnya.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, pada Rabu (7/11) ini Hasanah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jamaludin, sedangkan Jamaludin diperiksa untuk Hasanah. Selain itu, penyidik juga memeriksa Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi Kuswaya sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.
“Saat pemeriksaan tadi dilakukan pengambilan contoh suara untuk Neneng Hasanah, Bupati Bekasi,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, dalam proses penyidikan kasus ini penyidik sudah memeriksa lebih 40 saksi dan para tersangka. Dari keterangan para saksi dan tersangka, menurut Febri, terus menguatkan tentang dugaan suap yang diberikan sangat berhubungan erat dengan kepentingan perizinan Meikarta sebagai proyek Lippo Group dan kepentingan Lippo Group secara korporasi.
“Kami juga mengingatkan pihak-pihak dari Lippo ataupun Pemkab agar bersikap koperatif dalam proses pemeriksaan yang masih berlangsung ini dan tidak menyembunyikan informasi yang sebenarnya. Sikap koperatif tersebut akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin mengakui pernah bertemu pemilik dan CEO Lippo Group dan membahas proyek Meikarta. Selain itu, Hasanah mengakui telah menerima uang dari tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro melalui tersangka perantara pemberi. Hasanah berjanji koperatif dengan KPK dan mengembalikan uang ke KPK.
Neneng Hasanah Yasin dan Neneng Rahmi merupakan tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap pengurusan sejumlah izin proyek Pembangunan Meikarta milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan total luas lokasi proyek 774 hektararea.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi telah mengembalikan uang atas hasil suap dari tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dkk. Masing-masing pengembalian dalam jumlah berbeda.
Hasanah telah mengembalikan Rp3 miliar. Sebelumnya tutur Febri, total uang yang diserahkan Billy dkk sebesar Rp7 miliar dari komitmen fee Rp13 miliar.
“Jumlah Rp3 miliar itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan (Hasanah) terkait perizinan proyek Meikarta. Yang bersangkutan mengaku secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Untuk Rahmi, tutur Febri, telah mengembalikan SGD90.000 yang diterima pada Senin (15/10) lalu sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bila menggunakan kurs Senin (15/10), maka angka SGD90.000 setara Rp1.000.530.000. Febri mengungkapkan, uang tersebut sudah disita penyidik dan akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
“Kami hargai sikap koperatif kedua tersangka tersebut,” ujarnya.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, pada Rabu (7/11) ini Hasanah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jamaludin, sedangkan Jamaludin diperiksa untuk Hasanah. Selain itu, penyidik juga memeriksa Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi Kuswaya sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.
“Saat pemeriksaan tadi dilakukan pengambilan contoh suara untuk Neneng Hasanah, Bupati Bekasi,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, dalam proses penyidikan kasus ini penyidik sudah memeriksa lebih 40 saksi dan para tersangka. Dari keterangan para saksi dan tersangka, menurut Febri, terus menguatkan tentang dugaan suap yang diberikan sangat berhubungan erat dengan kepentingan perizinan Meikarta sebagai proyek Lippo Group dan kepentingan Lippo Group secara korporasi.
“Kami juga mengingatkan pihak-pihak dari Lippo ataupun Pemkab agar bersikap koperatif dalam proses pemeriksaan yang masih berlangsung ini dan tidak menyembunyikan informasi yang sebenarnya. Sikap koperatif tersebut akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin mengakui pernah bertemu pemilik dan CEO Lippo Group dan membahas proyek Meikarta. Selain itu, Hasanah mengakui telah menerima uang dari tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro melalui tersangka perantara pemberi. Hasanah berjanji koperatif dengan KPK dan mengembalikan uang ke KPK.
Comments
Post a Comment